Polyester Staple Fiber asal India, RRT, dan Taiwan Tetap Dikenakan BMAD

By Admin

nusakini.com-- Pemerintah Indonesia tetap mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2016, besaran BMAD telah  disesuaikan. “Besaran BMAD adalah 5,82%-16,67% untuk India; 13%-16,10% untuk RRT; dan 28,47% untuk Taiwan,” jelas Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati di Jakarta , Kamis (2/6). 

Menteri Keuangan pada 29 April 2016 mengeluarkan PMK Nomor 73/PMK.010/2016 tentang  Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk PSF dari India, RRT, dan Taiwan.

Peraturan tersebut mulai berlaku setelah sepuluh hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan, dan berlaku selama 

tiga tahun terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut.

PMK tersebut merujuk pada laporan akhir hasil penyelidikan interim dan sunset review yang  dikeluarkan KADI pada 21 Agustus 2015. “Berdasarkan hasil penyelidikan, KADI menyimpulkan bahwa kerugian materiil masih dialami Indonesia, masih dilakukannya dumping oleh India dan Taiwan, ditemukannya dumping oleh eksportir produsen dari RRT, dan terdapat peningkatan volume impor dari RRT yang signifikan,” kata Ernawati. 

Ernawati menambahkan, hasil penyelidikan menemukan adanya price depression dan price  suppression pada impor dari RRT selama periode penyelidikan. Terdapat juga peningkatan produksi serta kapasitas produksi PSF di RRT, India, dan Taiwan yang mengindikasikan adanya oversupply PSF di negara-negara tersebut. 

Sejak 17 November 2011, Indonesia mengenakan BMAD untuk impor produk PSF yang berasal dari  India, RRT, dan Taiwan melalui PMK Nomor 171/PMK.011/2011.

Peraturan tersebut berlaku selama lima tahun. Menjelang berakhirnya masa pengenaan BMAD menurut PMK tersebut, diidentifikasi melalui bukti awal bahwa ada peningkatan volume impor PSF yang berasal dari RRT. Kerugian Indonesia juga masih berlanjut, yang artinya, masih terjadi praktik dumping oleh ketiga negara. (p/ab)